Mantan Hakim Itong Isnaeni Dijebloskan ke Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat--(Dhemas Reviyanto/Antara)
Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan,’’ jelas majelis hakim PT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: