Jangan Anggap Remeh, Pelecehan Seksual Ada di Sekitar Kita!
Anaura Marfirsta --
Dari faktor dan dampak yang disebutkan tadi, perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang lingkupnya lebih luas. Berdasarkan kategorinya (hellosehat, 2018), jenis pelecehan seksual dibagi menjadi lima yaitu : 1) Pelecehan gender; 2) Perilaku menggoda; 3) Pemaksaan seksual; 4) Penyuapan seksual, dan; 5) Pelanggaran seksual.
Pelecehan gender adalah pernyataan seksis yang merendahkan seseorang karena gender yang dimilikinya. Contohnya gambar, tulisan, atau lelucon yang merendahkan wanita. Selanjutnya, perilaku menggoda adalah perilaku seksual yang menyinggung dan tidak pantas. Misalnya ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk kencan, hingga mengirimkan pesan dan telepon yang mengganggu. Kemudian, pemaksaan seksual adalah pemaksaan aktivitas seksual dengan ancaman hukuman yang membuat korban merasa takut dan tidak memiliki kekuatan untuk menolak ajakan tersebut. Penyuapan seksual adalah permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan. Terakhir adalah pelanggaran seksual. Contohnya menyentuh, merasakan, meraih secara paksa, atau penyerangan sosial. (hellosehat, 2018)
Tahun 2022 merupakan tahun bersejarah bagi gerakan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia khususnya perempuan dan anak-anak. Karena pada tanggal 12 April 2022 lalu, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah memakan waktu 10 tahun. UU TPKS yang disahkan DPR RI memuat sembilan tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan dan desakan masyarakat Indonesia yang sudah peduli mengenai pelecehan seksual. Berbagai gerakan dan kampanye dilakukan demi disahkannya UU TPKS.
BACA JUGA:Refleksi Kurikulum Merdeka: Guru Loss Everything
Pelecehan seksual bukanlah suatu hal yang bisa diremehkan. Harapannya, dengan adanya UU TPKS dapat menjadi payung hukum dan momentum bagi negara untuk hadir dan memberi keadilan serta dukungan bagi korban pelecehan seksual.
Namun, UU TPKS ini tidak akan berjalan dengan lancar jika kita tidak melakukan perubahan. Sebagai remaja, kita harus mengambil langkah besar dalam hal ini. Dimulai dari contoh kecil seperti membagikan info mengenai pelecehan seksual di media sosial dan tidak melakukan pelecehan seksual. Lalu, jika ada orang di sekitar kita yang mengalami pelecehan seksual, kita harus merangkul dan menghiburnya, jangan dibiarkan sendiri. Kita juga bisa mengikuti, bergabung, atau bahkan membuat komunitas, kegiatan, dan gerakan peduli pelecehan seksual. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: