Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu Kelas Kakap, BB 1,5 Kg
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu Fen San alias Afen (42), yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang -Ist-
“Saya baru tiga kali mengedarkan sabu ini. Saya hanya perantara. Dari satu ons sabu saya dapat Rp400 ribu. Rencananya sabu-sabu ini akan di edarkan di Pangkalpinang,” ujar Afen dengan muka tertunduk lesu.
BACA JUGA:Bupati Bateng Selalu Terima Laporan PNS Selingkuh, Cinta Terlarang Sesama Rekan Kerja
Ia mengaku, sabu-sabu tersebut didapatkannya dari sistem lempar. Setelah berada ditangannya, sabu tersebut disimpan di kediamannya.
Selanjutnya, dirinya menunggu perintah dari pelaku lainnya berinisial Bro yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Nah nanti sabu ini mau di edarkan kemana, itu tergantung perintah dari Bro ini. Saya gak tahu sama orangnya. Saya komunikasi hanya lewat handphone,” kata pria berstatus bujangan ini.
Afen mengaku, sebelumnya dirinya berprofesi sebagai pedagang ikan. Namun pendapatan sebagai pedagang ikan, katanya, tidak lah menentu.
“Jadi selain saya ketergantungan, saya juga tergiur dengan hasil dari ngedar sabu ini. Sekarang saya menyesal. Saya meminta maaf kepada masyarakat Pangkalpinang karena mengedarkan sabu, yang mana sudah merusak generasi bangsa ini. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya menyesal dengan ini,” tukasnya. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id