Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim --

Lalu lanjut Silmy, Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Saat ini moratorium  penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan  menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)," ungkapnya.

Kemudian ia memaparkan, Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. 

Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. 

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji 2023 Segera Finalisasi, BPKH Kelola Dana Haji Rp 166 Triliun

"Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang)," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: