Rekomendasi Kemenag Sudah Tidak Berlaku, Imigrasi Cabut Syarat Pemohon Paspor Umrah

Rekomendasi Kemenag Sudah Tidak Berlaku, Imigrasi Cabut Syarat Pemohon Paspor Umrah

Ilustrasi Jemaah Umrah 2022--Jawapos.com

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama (Kemenag) di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah dan haji kini sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu dipastikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim. Pihak Imigrasi resmi mencabut salah satu syarat permohonan pembuatan paspor untuk haji dan umrah melalui rekomendasi dari Kemenag tersebut

"Rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh sudah tidak berlaku," Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Jakarta dilansir dari disway.id, Minggu (5/3/2023).

Kata Silmy, paspor merupakan hak dari setiap warga negara. Makanya, Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspo tersebut.  "Paspor itu adalah hak warga negara, sehingga kami harus berikan dengan mudah," tukasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, adapun syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat yang tinggal di kota-kota besar.

BACA JUGA:Baznas Belitung Salurkan Bantuan Alat Kerja Kepada Dua Mustahiq

Akan tetapi, hal itu terkadabg dirasa sulit bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar. Pasalnya, syarat surat rekomendasi dari kantor agama menjadi syarat yang cukup merepotkan.

"Misalnya dia ada di Sumatera, ada yang  harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah. Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," jelasnya.

Silmy menambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.  "Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: