Ruangan Kapolres Bukittinggi Jadi Tempat Penukaran Sabu dengan Tawas
AKBP Dody Prawiranegara buat pengakuan soal sifat asli Teddy Minahasa, ternyata sosok pendendam-Foto/Dok/Andrew Tito-
BACA JUGA:PLN Klaim Mobil Listrik Lebih Hemat 75 Persen, Cuma Rp 2.500 Per 10 Km
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terdapat 11 orang yang sudah berstatus terdakwa di persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id