Bejat, Ayah Tiri di Bangka Barat Hamili Anak Sambung yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Ayah Tiri di Bangka Barat Hamili Anak Sambung yang Masih di Bawah Umur

Pelaku RJ (40) diamankan di Mapolres Bangka Barat karena gagahi anak tiri hingga hamil 6 bulan-Ist-

MUNTOK, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bejat, seorang ayah tiri berinisial RJ (40) di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat hamili anak sambung yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat ayah tiri yang menghamili anak sambung yang masih berumur 13 tahun terungkap usai korban memberitahukan ke ibunya bila dirinya sudah hamil.

Mendapat informasi tersebut, Ibu korban langsung melapor Ke Polres Bangka Barat jika anaknya sudah hamil enam bulan karena perbuatan biadab pelaku.

Kronologi awal ketahuan kasus pencabulan ini ketika korban memberitahukan ke ibunya bahwa telah terjadi tindakan asusila dari bapak tiri di rumah.

BACA JUGA:Juhri dan Suardi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dindikbud Belitung

"Untuk berapa kalinya menurut pengakuan pelapor sudah 10 kali," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif kepada Babel Pos, Senin (6/3/2023).

Menurut Iptu Ogan, dari pengakuan pelapor juga dipaksa dan diancam. Bila sang anak tidak mau melayani ayahnya, maka diancam akan dipukul.

"Tersangka menarik korban dari kamarnya menuju ruang tamu lalu dicekik dan sempat melakukan perlawanan. Tetapi diancam dengan kata-kata 'jangan bising kau nanti bapak pukul'," jelasnya.

Atas perbuatan bejat ayah tirinya, pelaku RJ diancam dengan UU Perlindungan anak dengan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Koordinasi ke Kemendikbudristek, Bupati Beltim Perjuangkan Nasib Honorer Tenaga TU Menjadi PPPK

"Posisi sekarang sudah ditahan di Polres Bangka Barat. Untuk ancamannya tindak asusila UU Perlindungan anak lebih dari 5 tahun," pungkas Iptu Ogan  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: