Eka Budiartha Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Desa Mempaya

Eka Budiartha Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Desa Mempaya

Anggota DPRD Babel Eka Budiartha sebarluaskan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kantor Desa Mempaya Kecamatan Damar, Sabtu (25/3/2023)-Ist-

DAMAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha sebarluaskan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kantor Desa Mempaya Kecamatan Damar, Belitung Timur (Beltim), Sabtu (25/3/2023).

Penyebarluasan Perda Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat dibuka oleh Kepala Desa Mempaya Yulidarta serta langsung diisi oleh narasumber yakni dari Dinas Kesehatan Provinsi Babel Hotma dan BPJS Kabupaten Beltim Jefri.

Menurut Eka Budiartha, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 

Sedangkan, upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkseinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. 

BACA JUGA:Rusak Parah, Eka Budiartha Minta Pemprov Perhatikan Kondisi Jalan di Desa Batu Penyu

Lalu, upaya kesehatan perorangan yang disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. 

"Upaya kesehatan masyarakat yang disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat," kata Eka Budiartha kepada Belitong Ekspres. 

Eka memaparkan, masalah penyelenggaraan kesehatan yang masih banyak di masyarakat yakni tentang BPJS mandiri. "Masalah yang muncul seperti masih banyaknya peserta BPJS mandiri yang sudah tidak sanggup membayar iuran dan kemudian menimbulkan tunggakan," bebernya. 

Ia menilai, hal seperti itu bisa dialihkan kepesertaannya menjadi BPJS PBI baik kabupaten maupun provinsi, asalkan melaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten.

 "Jadi memang diharapkan kedepan sosialisasi seperti tentang BPJS harus dilaksanakan pada setiap desa sehingga ada pemahaman yang jelas tentang pentingnya penyelidikan kesehatan," terang Politisi PBB itu. 

BACA JUGA:Beliadi Silaturahmi dan Serahkan Mobil Operasional ke MUI Kabupaten Beltim

Di samping itu, Eka menambahkan, Pemprov Babel menyediakan juga biaya transportasi dan penginapan dan biaya hidup selama 7 hari kepada pasien dan pendampingnya dengan cara melaporkan bukti-bukti ke Dinas Kesehatan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: