Cara Licik Korupsi Manipulasi Tukin ASN Kementerian ESDM

Cara Licik Korupsi Manipulasi Tukin ASN Kementerian ESDM

KPK sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pemotongan tukin ASN di Kementerian ESDM--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membongkar cara licik oknum pegawai Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin.

“Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan kementerian keuangan tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya,” kata Asep Guntur di kantornya, kemarin.

Menurutnya, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo. Jadi, kalau ketahuan, ‘Oh, saya typo nih ketik ini’, padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep.

BACA JUGA:Sambut Mudik Lebaran 2023, Pelindo Tanjungpandan Siapkan Fasilitas Terminal Penumpang, Berikut Jadwal Kapal

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Ditjend Minerba Kementerian ESDM

“Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain,” sambungnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir. “Kita metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana,” ujar Asep.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi diantaranya yaitu kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

BACA JUGA:Suganda Pandapotan Pasaribu Pj Gubernur Babel, Ini Profilnya

BACA JUGA:KPK Belum Periksa Ridwan Djamaluddin? Terkait Tipikor di Dirjen Minerba Kementerian ESDM

“Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak (dengan kasus ini). Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id