Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat Belitung Mulai 26 April, Pajak Jatuh Tempo Tidak Didenda

Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat Belitung Mulai 26 April, Pajak Jatuh Tempo Tidak Didenda

Kepala UPT Bakuda Provinsi Babel Wilayah Belitung, Erwinsyah--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pelayanan UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel) Wilayah Belitung (Samsat Belitung) akan tutup sementara selama cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023

Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung Erwinsyah mengatakan, maka dari itu menjelang lebaran cuti bersama masyarakat perlu mengetahui jadwal pelayanan Samsat.

"Jadi kami akan cuti bersama dari tanggal 19 hingga 25, dan 26 April 2023 masuk kembali melakukan pelayanan seperti biasa," kata Erwinsyah kepada Belitong Ekspres, Kamis (13/4/2023).

Menurut Erwinsyah, bagi masyarakat yang jatuh tempo pada 19 hingga 25 April itu tidak akan dikenakan denda. Akan tetapi harus langsung dibayarkan besok harinya pada tanggal 26 April.

BACA JUGA:Milik Sabu 0,6002 Gram, Bitet Divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan 5 Tahun 7 Bulan Penjara

BACA JUGA:Lowongan Kerja, Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Kembali Dibuka, Ini Jadwalnya

"Bagi yang jatuh tempo selama cuti bersama itu, harus dibayar pada 26 April tersebut, kalau lewat itu nanti akan didenda," jelas Erwinsyah.

Oleh karena itu, ia menghimbau bagi masyarakat yang jatuh tempo pada masa cuti bersama tersebut bisa dibayarkan sebelum itu dan tentunya diperbolehkan. "Untuk masyarakat yang ingin bayar sebelum itu dipersilahkan dan setelah itu diharapkan pada 26 April," katanya.

Selain itu, pihak Samsat juga akan mengantisipasi melonjaknya masyarakat yang membayar pajak pada 26 April diantaranya akan membuka layanan di halaman kantor mereka.

"Tentunya, Samsat Belitung akan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kalau hari rabu itu ramai orangnya, akan kami buka layanan di depan juga, untuk mengurai penumpukan nanti," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: