Dua Ajudan Gasak Uang Kapolres Rp 850 Juta, Motifnya Terungkap

Dua Ajudan Gasak Uang Kapolres Rp 850 Juta, Motifnya Terungkap

Kabid Humas Polda Babel menjelaskan kasus pencurian di rumah Kapolres Bangka Tengah oleh ajudannya- Sindi/Yandi-

KOBA, BELITONEKSPRES.CO.ID - Motif dua ajudan Bripda G dan S yang mencuri uang milik Kapolres Bangka Tengah sebesar Rp 850 juta, terungkap.

Bripda G dan S menggasak uang Rp850 juta dalam brangka Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, karena alasan ingin gaya hidup mewah.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata kepada babelpos.id usai kongferensi pengungkapan kasus, Jumat (14/4/2023).

"Proses penyelidikan masih berjalan dan aksi ini dilakukan pada 27 Februari dan 7 Maret 2023, namun baru ketahuan 3 April 2023 dan dilaporkan pada Jumat, 14 April 2023," ungkap AKP Wawan.

Menurut AKP Wawan, aksi pencurian ini dilakukan ajudan ketika rumah dinas Kapolres Bangka Tengah dalam keadaan sepi.

BACA JUGA:Brangkas Kapolres Bangka Tengah Dimaling 2 Ajudan, Uang Rp 850 Juta Raib

BACA JUGA:Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat Belitung Mulai 26 April, Pajak Jatuh Tempo Tidak Didenda

Diduga kedua ajudan Bripda G dan S nekat melakukan pencurian di rumah pimpinan itu untuk memenuhi gaya hidup hedon alias mewah.

"Untuk uang yang dicuri semuanya sudah dikembalikan. Tersangka ini memang senang berbagi dengan temannya dengan alasan kesetikawanan," terangnya.

Uang hasil curian ini juga dibagi pelaku kepada teman-temannya yang berinisial D sebanyak Rp16 juta, A sebanyak Rp21,7 juta, DU sebanyak Rp43,8 juta dan C sebanyak Rp60 juta.

Saat ini penanganan kasus pencurian di rumah dinas kapolres dilakukan Sat Reskrim Polres Bateng. Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni vape Hexom warna hitam dan merah, 1 jam tangan merk Rolex warna silver, 1 unit HP iPhone 14 Pro Max warna hitam, sepatu Nike warna hitam putih, putih dan biru putih, sepatu Asics warna krem putih dan sepatu Fellet warna orange.

BACA JUGA:Milik Sabu 0,6002 Gram, Bitet Divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan 5 Tahun 7 Bulan Penjara

BACA JUGA:Gara-Gara Ubi Kasesa, Mantan Bupati Bateng Ditahan Penyidik Kejati Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id