Warning BKN Bagi Guru Lulus PPPK 2022, Lakukan Hal Ini Sanksi Menanti

Warning BKN Bagi Guru Lulus PPPK 2022, Lakukan Hal Ini Sanksi Menanti

Ilustrasi: Guru honorer lulus Lulus PPPK 2022-- (IG:korpri_Indonesia)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan 250.432 guru honorer lulus pasca sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. 

Jumlah kelulusan honorer pada seleksi PPPK Guru 2022 yang diumumkan BKN tersebut jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320 orang.

Namun, Ketua Forum PPPK (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani menyayangkan kelulusan ini tidak semuanya disambut sukacita oleh para guru honorer. 

Pasalnya, ada honorer yang dinyatakan lulus malah menolak penempatan PPPK Guru 2022 karena alasan jauh dari tempat tinggalnya yang bersangkutan.

"Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya," kata Susi Maryani seperti dilansir JPNN.com, Minggu (16/4/2023).

Susi Maryani menjelaskan, seperti di Sumsel terdapat 17 kabupaten/kota. Guru honorer ada yang tempat tinggal dan sekolah penempatannya berbeda kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Tuntaskan Honorer, Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS Guru 2023, 600.000 Kouta Tersedia

BACA JUGA:Cair Rp 50 Juta, Pinjaman KUR BRI 2023 Modal NIK KTP, Begini Cara Pengajuannya

Dengan kondisi tersebut dianggap menyulitkan para guru karena butuh waktu berjam-jam. Otomatis mereka harus mencari rumah kontrakan lagi sehingga dekat dengan sekolahnya. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen pun memberikan warning (peringatan) bagi honorer yang menolak penempatan PPPK guru 2022. Ada konsekuensi yang mereka harus tanggung sendiri.

Suharmen menegaskan, jika para guru honorer yang lulus PPPK guru tersebut menolak penempatan, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan.

Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir. Sehingga guru honorer itu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun. 

"Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama satu tahun," tegasnya saat dihubungi JPNN.com secara terpisah.

Ditambah lagi, sekarang ini ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: