Usai Lebaran ASN Boleh Nambah Cuti, Simak Penjelasan Kepala BKPSDM Belitung

Usai Lebaran ASN Boleh Nambah Cuti, Simak Penjelasan Kepala BKPSDM Belitung

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung telah menikmati libur nasional dan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Cuti bersama tersebut berlangsung dari tanggal 19-25 April 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami, mengatakan, libur Idul Fitri ASN mengacu pada surat edaran Bupati Belitung nomor 800.1.11/344/III/BKPSDM tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama.

“Dalam cuti bersama hari raya ini, khusus untuk unit kerja atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, cuti bersama dikembalikan kepada pimpinan kerja masing-masing,” kata KA Azhami kepada Belitong Ekspres.

KA Azhami mencontohkan, cuti bersama seperti pada unit kerja puskesmas yang memiliki UGD, rumah sakit umum, serta unit kerja pelayanan telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran dan unit lain yang sejenis, dikembalikan ke pimpinan kerja masing-masing.

BACA JUGA:Dengan Mengucapkan Bismillah, Ketum PDIP Megawati Umumkan Ganjar Sebagai Capres 2024

BACA JUGA:Modal Hadiri Halal Bihalal Pj Gubernur Babel, Bisa Dapat 4 Paket Umroh Gratis, Motor dan Lain-lain

“Jadi kembali pada pimpinan, disesuaikan dengan pelayanan, yang penting kompensasi terhadap hal-hal yang memungkinkan untuk merugikan masyarakat harus dihilangkan,” jelas KA Azhami.

Lebih lanjut, misalnya ketika rumah sakit poli harus libur, maka bagian yang lain harus dikuatkan sesuai kebutuhan, IGD harus dikuatkan, komunikasi harus tetap berjalan dengan dokter spesialis sesuai rujukan masing-masing, sudah harus diantisipasi.

“Kebijakannya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sedangkan, untuk bidang non pelayanan itu akan masuk kerja pada Rabu (26/4/2023) mendatang,” terang KA Azhami.

Ia menambahkan, ASN juga boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama. Sebab belum ada ketentuan yang melarang untuk mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama tersebut.

BACA JUGA:40 Calon Komisioner KPU 4 Kabupaten di Babel Lolos 10 Besar, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:3 Bansos Ini Akan Dicairkan Pemerintah Usai Lebaran, Ada Beras Hingga Uang Rp750 Ribu

“Intinya semua proses izin adminitrasi harus jalan, karena bicara administrasi, kami di BKPSDM melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan,” tandas KA Azhami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: