Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpandan Vonis Penjambret Bertato 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpandan Vonis Penjambret Bertato 10 Bulan Penjara

Teguh Afriyanto, penjambret bertato saat menyalami JPU Kejari Belitung, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan--

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?

Pada siang bolong pria bernama Teguh Afriyanto (27) nekat beraksi menjambret seorang ibu-ibu alias emak-emak warga Tanjungpandan.

Namun, pria asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ini tertangkap usai menjambret emak-emak bernama Kamilah Andayani (44).

Pria bertato berkalung jimat itu ditangkap di kawasan Pasar Berehun Tanjungpandan, usai melancarkan aksi tidak kejahatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: