Miliki Ganja 4 Ons, Warga Tanjungpandan Ini Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Prima Dutinov Mulyadi saat duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan--
Sidang akam kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: