Miliki Ganja 4 Ons, Warga Tanjungpandan Ini Didakwa Pasal Berlapis

Miliki Ganja 4 Ons, Warga Tanjungpandan Ini Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Prima Dutinov Mulyadi saat duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan--

Sidang akam kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Belitung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: