Kasus Penganiayaan Sesama Penambang Timah, Dipicu Cekcok Korban Dibacok, Begini Kronologinya

Kasus Penganiayaan Sesama Penambang Timah, Dipicu Cekcok Korban Dibacok, Begini Kronologinya

Ilustrasi --(pixabay)

Tak lama setelah kejadian, Polsek Lubuk Besar berhasil menangkap pelaku Niko berselang 3 jam sejak laporan penganiayaan terhadap korban Darsani.

Polsek Lubuk Besar yang langsung dipimpin Kapolsek Ipda Yusuf Maulana, bersama anggota berhasil meringkus pelaku Niko di sebuah pondok kebun tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sekira pukul 13.30 WIB saat berada di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Ipda Edman.

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan bersama alat bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.

Menurut Ipda Edman, kejadian pembacokan dipicu selisih paham dengan korban yang menyebabkan pelaku emosi, lalu nekat membacok korban dengan sebilah senjata tajam.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Pesona Belitung Beach Festival 2023 Segera Digelar

BACA JUGA:Siap-Siap! Seleksi PPPK Guru 2023 Segera Dibuka, Kemendikbudristek Butuh Lebih dari 600 Ribu Guru

Akibat tindak penganiayaan tersebut, korban Darsani harus dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan penanganan medis luka bacaokan yang diderita.

“Korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan. Perbuatan pelaku ini diterapkan pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id