Kabar Baik Kenaikan Gaji dan Tukin PNS, Sudah Diusulkan MenPAN-RB, Segini Gaji PNS 2023

Kabar Baik Kenaikan Gaji dan Tukin PNS, Sudah Diusulkan MenPAN-RB, Segini Gaji PNS 2023

Ilustrasi Gaji PNS--Jpnn.com

Melalui PP Nomor 15 Tahun 2019, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Gaji ASN dinaikkan dengan pertimbangan mengikuti inflasi.

Setelah 2019, PNS tidak lagi menikmati kenaikan gaji. Banyak PNS yang mengeluh, karena sangat berdampak pada nilai tunjangan kinerja dan besaran gaji yang diperoleh ketika pensiun nanti.

Nah, setelah 4 tahun berturut-turut pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, kabar baiknya tahun 2024 nanti bakal naik.

Sementara besaran gaji yang berlaku bagi PNS hingga tahun ini masih mengacu pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar PNS Berdasarkan Golongan:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: