Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Besaran Tergantung Golongan

Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Besaran Tergantung Golongan

Ilustrasi: Daftar Gaji Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini tentunya menjadi kabar bahagia bagi seluruh PNS maupun PPPK di seluruh tanah air.

Pada tahun 2024 Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk pelaksanaan kenaikan gaji, serta tambahan anggaran Rp17 triliun gaji pensiunan.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat dan Rp25 triliun bagi PNS daerah.

BACA JUGA:Link dan Cara Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumen

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Link Pendaftaran

Meski telah diumumkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK masih dalam tahap pengolahan.

"Dalam proses RPP-nya, namun yang pasti, per 1 Januari 2024, kenaikan gaji akan dibayarkan secara penuh," kata Sri Mulyani, Kamis 4 Januari 2024.

Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, tiap golongan PNS dan PPPK akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut adalah daftar kisaran gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2024.

PNS Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

PNS Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

BACA JUGA:Heboh Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023, BKN Bilang Begini

BACA JUGA:Bakal Ada Honorer Berstatus PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji yang akan Diterima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: