Wow, Ini 8 Instansi dan kementrian dengan Gaji dan Tunjangan Kinerja Tertinggi di Indonesia
Ilustrasi PNS dan Uang Tukin.--BE
BELITONGEKSPRES.CO.ID – Bekerja di instansi pemerintah dengan gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) yang tinggi sudah menjadi impian tiap orang. Namun, untuk mendapatkan posisi tersebut tidaklah mudah. Selain proses seleksi yang ketat, persaingan pun sangat tinggi, karena banyaknya orang-orang yang ingin mendapat posisi strategis dan gaji tinggi tersebut.
Beberapa instansi yang kami rangkum berdasarkan lansiran kanal Youtube.com/Benk 17 yang memberikan informasi lengkap terkait instansi-instansi di Indonesia yang memberikan tunjangan tertinggi kepada pegawainya.
Berikut ini 8 instansi di Indonesia yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi kepada pegawainya.
1. Direktorat jenderal Pajak Kementrian Keuangan
Sudah rahasia umum jika Dirjen Pajak Kemenkeu merupakan salah satu kementrian yang memberikan gaji paling tinggi se-Indonesia. Tunjangan kinerja untuk pegawai-pegawai kementrian ini merupakan yang paling tinggi.
Menurut data, Tukin pegawai-pegawai ini sudah lebih dari Rp 5 juta per bulannya. Untuk PNS dengan pangkat terendah saja, mereka akan diberi tunjangan penghasilan sebesar Rp 5,36 juta rupaih per bulan.
Kemudian untuk yang memiliki pangkat tinggi, tunjanga kinerja sebesar Rp 117 juta per bulan. Jumlah yang fantastis bukan?
Itu hanya satu tunjangan, belum lagi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Terkait Kenaikan Gaji PNS, Rumus Tukin Dirombak. Menpan RB, Menkeu dan Presiden Sudah Sepakat
2. Kementrian Keuangan
Selain Direktorat Jenderal Pajak, kementrian lainnya yang masih berhubungan dengan uang dan terkenal loyal memberikan gaji tinggi pada pegawai, salah satunya adalah kementrian Keuangan.
Penasaran, kan? Kenapa kementrian ini selalu banjir pendaftaran lowongan kerja saat keran CPNS dibuka. Jelas, salah satu alasannya karena nominal gajinya yang fantastis.
Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu yang sekarang ini dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani ini memberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2,57 juta setiap bulan untuk pangkat terendah.
Sedangkan pegawai dengan pangkat tertinggi menerima tunjangan sebesar Rp 46,97 juta rupiah per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: