Menkominfo Tersangka, Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa, Kejagung: Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Menkominfo Tersangka, Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa, Kejagung: Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan dan digiring ke Rutan Salemba atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023--Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA:Sebelum Pilih Janda, Ketahuilah 10 Ciri-ciri Janda yang Diyakini Membawa Rezeki

Dalami Dugaan Aliran Korupsi ke Parpol

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan aliran dana kasus BTS Kominfo ke partai politik usai Menkominfo Johnny G Plate, juga politisi NasDem sebagai tersangka.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,” kata Kuntadi di kantornya.

Kendati demikian, dia belum memastikan bisa ada atau tidaknya aliran dana itu. Sebab, saat ini masih mencari alat bukti tambahan untuk mengetahui aliran dana Johnny G Plate ke parpol.

“Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” tukas Kuntadi.

Penetapan status tersangka Jhonny Plate usai Kejagung menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Pemuda Nekat Mencuri di 6 TKP Akibat Ketagihan Judi Ketangkasan

BACA JUGA:Khusus PKH BPNT, Bansos Cair Lagi Mulai 15 Hingga 31 Mei 2023, Apa Termasuk BPNT via KKS?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," terang Kuntadi. 

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Kemudian Menkominfo Johnny G Plate langsung ditahan oleh pihak Kejabung di rutan Salemba selama 20 hari kedepan. 

Berikut enam orang tersangka korupsi di tubuh Kementerian Kominfo:

1. Anang Achmad Latif menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: