LTJ, Harta Karun Bangka Belitung yang Jadi Perhatian Besar Pemerintah Pusat
Menteri ESDM Arifin Tasrif--Jawapos.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID - 'Harta karun' berupa mineral ikutan timah logam tanah jarang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi perhatian besar pemerintah pusat.
Pemerintah mewanti-wanti dan mencegah penjualan mineral ikutan timah logam tanah jarang atau LTJ tersebut. Apalagi LTJ disebut-sebut mengandung bahan nuklir.
Makanya, LTJ ini dinilai sebagai harta karun dari Bangka Belitung. Pemerintah pusat mulai menghentikan eksport bahan mineral mentah.
Akan tetapi, timah tidak termasuk didalamnya karena sudah termasuk produk hilir dalam bentuk tin ingot. Hanya saja, justru mineral ikutan seperti LTJ yang sekarang ini menjadi sorotan pemerintah pusat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi langsung bersikap dengan adanya dugaan penjualan diam-diam harta karun RI ke luar negeri.
Mineral ikutan yang diduga sebagai Harta karun itu memang berupa pasir sisa olahan timah dari Bangka Belitung. Mineral ikutan LTJ mengandung bahan baku nuklir yang menjadi incaran dunia.
"Kami telah menyiapkan tim untuk mengecek kondisi di lapangan. Pasir seperti apa yang dijual? itu semua kata Arifin memiliki batasan, apakah masuk dalam jenis yang diamankan atau tidak," Menteri ESDM Arifin Tasrif dilansir dari babelpos.id, kemarin.
Menurut Menteri ESDM, dugaan penjualan bahan baku nuklir berkedok izin pasir dari hasil olahan timah itu katanya perlu diselidiki.
BACA JUGA:Ini Identitas Pria yang Ditemukan Tergantung Tali dalam Kontrakan di Tanjung Binga
Hal itu mengingat Logam Tanah Jarang atau LTJ juga ada yang mengeluarkan zirkon, ilmenit, xenotim, dan monasit untuk bahan baku nuklir.
Bahkan ada Informasi yang beredar, mineral ikutan timah di Bangka Belitung itu terindikasi mengeluarkan zirkon untuk kepentingan energi pembangkit nuklir.
“Harus kita amankan, kalau tidak bisa habis semua, kita malah impor barang jadi,” tegas Menteri ESDM,
Lantas langkah apa yang dilakukan pemerintah agar tak terjadi penjualan LTJ ke luar negeri dengan embel-embel izin pasir dan embel lainnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: