Didominasi Guru, Ribuan Calon PPPK Mundur Saat Proses Penetapan NIP, Ternyata Ini Alasannya
Ilustrasi seleksi PPPK Guru--jpnn.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kabar mengejutkan dari datang ribuan calon PPPK 2022. Sebanyak 1.781 orang memilih mengundurkan diri ketika proses penetapan NIP PPPK 2022.
Pengunduran diri 1.781 calon PPPK 2022 tersebut disampaikan Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.
Iswinarto Setiaji mengungkapkan, jumlah 1.781 calon PPPK mengundurkan diri per 12 Juni 2023 dan kemungkinan bisa bertambah lagi.
"Per 12 Juni 2023 peserta (calon PPPK 2022) yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang," kata Iswinarto seperti dilansir dari disway.id, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelasakan, calon peserta yang mengundurkan diri tersebar di PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, yang paling banyak mundur adalah PPPK guru.
BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Lowongan CASN 2023 Dibuka, Ada 1.030.000 Formasi CPNS dan PPPK
"Ada sejumlah alasan diajukan calon PPPK yang mengundurkan diri. BKN mencatat ada dua alasan paling banyak diungkapkan peserta yang sudah diterima menjadi PPPK 2022," jelasya.
Alasan pertama mengundurkan diri karena tidak mau ditempatkan di daerah terpencil. Kedua, tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya pascaoptimalisasi.
"Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK," ujar Iswinarto
Kata dia, sikap peserta ini sangat disayangkan BKN. Para peserta calon PPPK sudah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi.
"Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur," terangnya.
BACA JUGA:Mendikbudristek Siapkan 3 Solusi Percepat Program Perekrutan 1 Juta PPPK Guru
Sementara itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan para peserta yang mengundurkan diri menjadi catatan bagi pemerintah.
Konsekuensinya, nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: