Dirut PT Timah Tbk Berganti, Achmad Ardianto Kini Jadi Direktur SDM Antam, Siapa Penggantinya
Dirut PT Timah Tbk Berganti, Achmad Ardianto Kini menjadi Direktur SDM PT Antam--
Keputusan yang diambil pada saat RUPS didasarkan pada kepentingan Perseroan. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan. Dan, untuk menjadi catatan, dari tiga perusahaan ini, PT Timah TBk justru membukukan penurunan kinerja dengan pendapatan dan laba bersih.
BACA JUGA:Modal Investasi Rp 100.000 Sudah Bisa Miliki Perusahaan Sekelas PT Timah, Begini Penjelasan BEI
Pada RUPS tahun lalu, TINS memutuskan pembagian dividen 35 persen dari laba bersih 2021 atau senilai Rp455,97 miliar. Nilai itu setara dengan Rp61,22 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: