Dirut PT Timah Tbk Berganti, Achmad Ardianto Kini Jadi Direktur SDM Antam, Siapa Penggantinya
Dirut PT Timah Tbk Berganti, Achmad Ardianto Kini menjadi Direktur SDM PT Antam--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jabatan Direktur Utama atau Dirut PT Timah Tbk yang dipegang oleh Achmad Ardianto berganti.
Achmad Ardianto, kini menduduki jabatan baru sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Penunjukan Achmad Ardianto sebagai Direktur SDM sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar PT Antam hari ini, Kamis (15/6/2023).
Hasil RUPS PT Antam, para pemegang saham dan perseroan telah menyetujui usulan keputusan terkait perubahan susunan pengurus perseroan.
Lantas siapakan sososk pengganti Achmad Ardianto sebagai Dirut PT Timah Tbk sekarang. Sayangnya, belum didapat keterangan resmi dan pasti dari pihak terkait.
BACA JUGA:Putusan MK, Pemilu Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka
Saat dihubungi BABELPOS.ID (Grup Belitong Ekspres), Anggi Siahaan selaku Humas PT Timah Tbk meminta agar menunggu keterangan resmi dari mereka.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pengganti Dirut PT Timah Tbk Achmad Ardianto adalah dari orang perbankan. ''Isunya salah satu direktur di salah Bank BUMN,'' kata sumber media ini.
Seperti dilansir media ini, RUPS PT Timah Tbk dengan kode emiten TINS dijadwalkan hari ini. RUPS bersama dengan dua BUMN tambang lainnya yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Sedianya akan digelar pada Rabu 24 Mei 2023, namun molor berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merevisi jadwal menjadi 15 Juni 2023.
RUPS juga mengagendakan perubahan pengurus perseroan yang memang menjadi kewenangan pemegang saham MIND ID dan Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir.
BACA JUGA:Perlindungan Sosial Pegawai Non-ASN via BPJAMSOSTEK Jadi Komitmen Pemkot Pangkalpinang
Adapun RUPS sebagai organ Perusahaan yang menjadi wadah Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting. Yakni, berkaitan dengan saham yang dimiliki dalam Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
RUPS berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan dan mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan oleh Direksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: