Bank Indonesia: Layanan Transaksi Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis Mulai Juli 2023

Bank Indonesia: Layanan Transaksi Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis Mulai Juli 2023

QRIS tidak lagi gratis dan mulai dikenakan biaya transaksi 0,3 persen--QRIS.ID

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan baru terkait layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk pedagang dan pelaku usaha mikro, akan dikenai biaya transaksi menggunakan QRIS sebesar 0,3%.

Sebelumnya sejak akhir Desember 2021 hingga 30 Juni 2023, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS, sehingga tarifnya adalah 0% atau secara gratis.

Namun, mulai sekarang, merchat atau pelaku usaha mikro yang menggunakan QRIS akan dikenai tarif sebesar 0,3%.

Penetapan biaya transaksi ini dilakukan oleh BI dengan alasan untuk menyesuaikan besaran merchant discount rate (MDR) pada layanan QRIS.

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024 Resmi Naik, Cek Harga Masing-Masing Wilayah

MDR merupakan tarif yang harus dibayarkan oleh pedagang kepada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

Besaran MDR dan distribusinya ditetapkan oleh BI, dan mulai 1 Juli 2023, besaran MDR adalah 0,3%. Namun, pedagang atau penjual tidak diperbolehkan membebankan biaya ini kepada konsumen atau pembeli.

"Dalam Pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), disebutkan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak diizinkan membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang ditetapkan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa."

Dengan adanya peningkatan tarif ini, BI menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi transaksi pembayaran digital serta memperluas ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Erwin Haryono, selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengungkapkan alasan di balik penetapan tarif layanan QRIS tersebut.

BACA JUGA: Indonesia Resmi Luncurkan Blue Economy Roadmap 2023 Hingga 2045 di Belitung

Tujuannya untuk menjaga kelangsungan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat, terutama untuk menutupi biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna," kata Erwin dilansir dari disway.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: