Berkat Layanan 'Kik Meran', Pembuatan NIB Pelaku UKM Belitung Timur Meningkat Drastis
Plt Kepala DPMPTSPP Kabupaten Belitung Timur Harli Agusta-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Belitung Timur meningkat drastis sejak adanya inovasi layanan perizinan.
Bahkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur menargetkan penertiban sebanyak 2.500 NIB pada tahun 2023 ini.
Berdasarkan data Bidang Pengendalian Informasi dan Dokumentasi DMPTSPP Belitung Timur, tahun 2021 jumlah NIB yang diterbitkan sebanyak 1.862. Tahun 2022 turun menjadi 1.491.
Sedangkan hingga 30 Juli 2023, jumlah NIB yang diterbitkan DMPTSPP Kabupaten Belitung Timur sudah mencapai sebanyak 1.553 perizinan.
Plt Kepala DPMPTSPP Kabupaten Beltim Harli Agusta mengklaim tingginya pembuatan NIB karena adanya inovasi layanan ‘Kik Meran’. Dengan inovasi ini pengurusan perizinan NIB jauh lebih mudah, cepat dan simpel.
BACA JUGA:Omset Pameran Belitung Expo 2023 Capai Rp1 Miliar, Berikut Rinciannya
“Kik Meran ini kepanjangan dari Keliling Kampung Melayani Perizinan. Kita mulai sejak Januari 2023, untuk program jemput bola pelayanan perizinan ke desa-desa,” ungkap Harli Agusta, Kamis (6/7/2023).
Kecang sapaan akrab Harli Agusta menjelaskan, dalam pelaksanaan Program Kik Meran ini ada kegiatan sosialisasi, konsultasi, pendampingan dan pengawasan.
Bagi para pelaku usaha yang belum paham akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu, sedangkan yang sudah memiliki NIB akan didampingi untuk proses perizinan lebih lanjut.
“Konsepnya kita datang ke desa-desa. Mengumpulkan pelaku usaha, karena di desa-desa banyak yang ingin berusaha dan punya legalitas, namun kurang paham caranya,” jata Kecang.
Menurut Kecang, syarat pengajuan untuk pembuatan NIB sangat mudah. Cukup dengan KTP-elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaku usaha sudah bisa mendapatkan NIB.
BACA JUGA:19 Wartawan Lulus UKW Angkatan X 2023 PWI Bangka Belitung, Prof Rajab: Jaga Kode Etik Anda!
“Kita dampingi pas pengisian di OSS-nya, paling lama satu jam selesai prosesnya. NIB kita jamin akan terbit dalam waktu 1x24 jam,” ujar Kecang.
Jumlah pelaku usaha di Kabupaten Beltim yang mengajukan NIB didominasi oleh pedagang eceran sebanyak 379, rumah makan 265, industri kue basah 170, pedagang roti dan kue 116, serta industri krupuk, kripik, penyek dan sejenis 116.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diskominfo beltim