Jangan Takut Kena Teror, Berikut 10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK

Jangan Takut Kena Teror, Berikut 10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK

Ilustrasi: Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK-Grafis/BE-

3. Pinjol Tunai Kita 

Pinjaman online Tunai Kita memiliki plafon maksimum hingga Rp20.000.000 dengan tenor paling lama 6 bulan, dan proses pencairannya cepat, hanya dalam waktu 24 jam.

4. Pinjol FinPlus

FinPlus adalah layanan pinjaman online yang sederhana, ramah pengguna, dan dapat diandalkan. Kamu dapat mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000 hingga Rp2.400.000 dengan jangka waktu 91-120 hari dan bunga sebesar 15% per tahun.

Selain itu, tidak ada biaya tambahan seperti administrasi atau provisi. Sebagai contoh, jika kamu meminjam Rp1.000.000 dengan tenor 120 hari dan bunga 0,04% per hari, total pembayaran yang harus kamu bayar hanya sebesar Rp1.048.000.

5. Pinjol PinjamanGo 

Pinjol PinjamanGo adalah bagian dari Sinar Mas yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 13 Desember 2019 dengan nomor KEP-124/D.05/2019.

BACA JUGA:Penting Mengenal Bisnis Fintech, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK

BACA JUGA:Pinjaman Online Aman: Cara Dapatkan Saldo DANA Rp10 Juta dengan Pinjol Modalku yang Terdaftar di OJK

Mereka menyediakan layanan pinjaman online dengan batas maksimal Rp2.000.000 dan prosesnya mudah serta cepat. Syaratnya pun tidak rumit, dengan jangka waktu pinjaman selama 91 hari saja.

6. Pinjol KTA Kilat

Pinjol KTA Kilat menyediakan pinjaman tanpa jaminan dengan kredit mencapai Rp15.000.000 dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kamu dapat melunasi pinjaman ini dalam waktu maksimal 6 bulan

7. Pinjol Dana Fix

Pinjol DanaFix menawarkan pinjaman online mudah dan cepat dengan plafon antara Rp500.000 hingga Rp10.000.000.

Proses pengajuannya dapat dilakukan secara online dan hanya memerlukan waktu 7 menit saja. Syaratnya cukup mudah, hanya perlu KTP untuk mencairkan pinjaman, dalam waktu 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: