Penting Mengenal Bisnis Fintech, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK

Penting Mengenal Bisnis Fintech, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK

Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK--OJK

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Di era revolusi digital saat ini, financial technology (fintech) menjadi salah satu pilihan dalam melakukan transaksi bisnis.

Fintech mampu mengkonversikan model bisnis keuangan konvensional menjadi bisnis keuangan moderat dan merupakan suatu bentuk inovasi pada sektor finansial.

Dengan adanya kehadiran financial technology siapa saja bisa mewujudkan proses layanan transaksi keuangan yang lebih aman dan praktis.

Layanan-layanan ini erat kaitannya dengan pembayaran melalui perangkat mobile, baik melalui lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank.

Selain itu, fintech juga memiliki peran pengembangan dompet elektronik (digital wallet), mata uang digital (digital currencies), dan pemanfaatan teknologi kasbuk/buku besar terdistribusi.

Salah satu produk layanan fintech yang sedang populer di Indonesia saat ini adalah peer-to-peer (P2P) lending. Fintech ini memberikan layanan pinjaman uang secara online melalui teknologi finansial.

Seiring perkembangannya, fintech peer-to-peer (P2P) lending mengundang pihak tertentu dalam melakukan kegiatan pinjam meminjam online dengan membentuk peer-to-peer (P2P) lending ilegal.

BACA JUGA:KUR BRI Limit Hingga Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp30 Ribu Per Bulan, Bebas Mau Pinjam Berapa Kali

BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Aman Terdaftar di OJK, Cair Rp50 Juta, Persetujuan 5 Menit

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), P2P adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi.

Hingga tahun 2023 ini setidaknya sudah ada sebanyak 4.587 pinjol ilegal yang ditutup. Terbaru OJK juga merilis daftar sebanyak 85 pinjaman online atau pinjol ilegal yang mereka temukan.

Fintech lending ilegal mengenakan biaya bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek serta menggunakan akses data pada telepon genggam untuk mengintimidasi saat penagihan.

OJK juga menemukan entitas investasi melakukan penipuan dengan memberikan penawaran imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar, menduplikasi website entitas yang memiliki izin agar entitas tersebut terlihat resmi.

Fintech lending ilegal juga memberikan beberapa kerugian lainnya, seperti kebocoran data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak lain dalam melakukan pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: