Polda Babel Hanya Tempat Penahanan, Penyidikan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Tetap di Polres Belitung
11 orang tersangka perusakan dan pembakaran di PT Foresta Lestari Dwi Karya dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Babel, Sabtu (26/8/2023)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Selama proses penyidikan berlangsung, 11 orang tersangka perusakan dan pembakaran di PT Foresta Lestari Dwi Karya dilakukan penahanan di Polda Bangka Belitung (Babel).
Dirkrimum Polda Babel Kombes I Nyoman Merta Dana mengatakan, hal itu demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Kabupaten Belitung selama proses penyidikan berlangsung.
Polda Babel hanya menjadi tempat penahanan. Untuk proses penyidikan 11 tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas beserta kendaraan operasional perusahaan sawit di Membalong itu, tetap dilakukan di Polres Belitung.
Hal itu disampaikan Dirkrimum Kombes I Nyoman Merta Dana didampingi Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dalam konferensi Pers di Polda Babel, Sabtu (26/8/2023).
BACA JUGA:Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Sebelum Ajukan Pinjaman, Ini Skor yang Masuk Daftar Hitam
"Polda Babel hanya tempat penahanan, penyidikan tetap di sana (Polres Belitung, red). Ini demi menjaga kondusifitas di sana. 11 tersangka kemarin (Jumat) sudah dibawa ke sini (Polda Babel) ," kata kepada wartawan.
Sementara itu, Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo membantah keras terkait anggapan adanya keberpihakan aparat kepolisian terhadap anak perusahaan Group Sinar Mas tersebut.
Kombes Jojo menegaskan, jika memang ada tindak pidana yang dilakukan pihak perusahaan PT Foresta Lestari Dwi Karya silahkan melaporkan ke polisi. Polisi bakal segera bertindak sesuai aturan berlaku.
"Jangan ada di luar sana yang mengatakan polisi berpihak ke perusahaan. Jika ada pelanggaran ataupun tindak pidana dari perusahaan silahkan laporkan. Bawakan bukti-buktinya, kita akan proses sama," tegas mantan Kapolres Belitung Timur itu.
BACA JUGA:Penting Sebelum Ajukan Pinjaman, Pahami Dulu Apa Itu BI Checking Berikut Skor
Saat ini polisi sudah resmi menetapkan 11 orang tersangka yang merupakan warga petani di Kecamatan Membalong. Masing-masing tersangka yaitu, Ton, Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di dan Al.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP, sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: