Sektor Produksi 4P Bisa Pinjam KUR BRI Akumulasi Limit Rp400 Juta, Cek Syarat dan Simulasi Angsuran

Sektor Produksi 4P Bisa Pinjam KUR BRI Akumulasi Limit Rp400 Juta, Cek Syarat dan Simulasi Angsuran

Sektor Produksi 4P Bisa Pinjam KUR BRI Akumulasi Limit Rp400 Juta-Grafis/BE-

Sedangkan pinjaman KUR Mikro BRI Sektor Produksi 4P (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan) maksimal 4 kali, akumulasi limit plafond Rp400 juta.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Sekarang, UMKM Bebas Pinjam Berapa Kali, Cek Syarat dan Tabel Angsuran di Sini

BACA JUGA:KUR BRI Limit Hingga Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp30 Ribu Per Bulan, Bebas Mau Pinjam Berapa Kali

Pinjaman KUR Mikro BRI selain Sektor Produksi 4P (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan) maksimal 2 kali, akumulasi limit plafond Rp200 juta. 

Syarat dan Ketentuan UMKM KUR Mikro BRI

Berikut adalah syarat dan ketentuan pinjaman KUR Mikro Bank BRI yang perlu dipahami calon debitur:

  • Calon debitur harus merupakan individu (perorangan) yang tengah menjalankan usaha produktif yang dianggap layak.
  • Pemohon usaha harus telah aktif menjalankan usahanya selama minimal 6 bulan.
  • Pemohon tidak boleh sedang menerima kredit dari institusi perbankan, kecuali jika kredit yang diterima bersifat konsumtif, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau Kartu Kredit.
  • Calon debitur harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.

Lalu, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur, yakni jenis pinjaman seperti Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:UMKM Punya Usaha Ini Bisa 4 Kali Pinjam KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Ini Dia Daftar UMKM Prioritas untuk Dapat Pinjaman

Selain itu, nasabah atau pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas pinjaman KUR Mikro BRI 2023 harus memenuhi kriteria sesuai aturan bank. Berikut syaratnya: 

1. Pengalaman Usaha: Calon debitur harus memiliki pengalaman minimal 6 bulan dalam menjalankan usaha produktif yang mereka pilih.

2. Riwayat Kredit: Pastikan bahwa calon debitur tidak memiliki kredit perbankan yang sedang berjalan, kecuali jika itu adalah kredit konsumtif seperti KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau Kartu Kredit.

3. Syarat Administratif: Calon debitur harus menyediakan dokumen-dokumen administratif sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK): Untuk membuktikan status keluarga dan alamat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas pribadi.

4. Surat Izin Usaha: Pihak desa atau lembaga terkait harus memberikan surat izin usaha yang mengesahkan bahwa calon debitur sah menjalankan usaha mereka.

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika calon debitur mengajukan pinjaman KUR Mikro di atas Rp50 juta, maka mereka juga perlu memiliki NPWP sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: