Soal Penutupan Social Commerce TikTok Shop, Pemerintah Keluarkan 6 Aturan Lindungi UMKM

Soal Penutupan Social Commerce TikTok Shop, Pemerintah Keluarkan 6 Aturan Lindungi UMKM

Aturan Terkait Social Commerce TikTok Shop yang Dikeluarkan Pemerintah-Grafis/BE-

Sebagai informasi tambahan, Kemendag telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur bahwa platform social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa dan tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembayaran.

BACA JUGA:Tips Mengurangi Beban Pinjaman Online, Salah Satunya Nomor 4 Layak Dipikirkan

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi UMKM, yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlahnya mencapai 67 juta pelaku UMKM.

Dari jumlah tersebut, sekitar 22,81 juta UMKM telah melakukan digitalisasi atau on-boarding ke platform daring. Angka ini mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 30 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: