Tips Mengurangi Beban Pinjaman Online, Salah Satunya Nomor 4 Layak Dipikirkan
Tips agar tidak terjebak pinjaman online atau Pinjol-grafis/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi fenomena yang sulit terhindarkan oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Jika digabungkan, perusahaan pinjol yang sering disebut fintech telah menyalurkan triliunan rupiah.
Besaran pinjamannya pun bermacam-macam dengan pilihannya dapat menyesuaikan dengan kemampuan bayar anda. Bukan hanya bunga yang flat tetapi reschedule pinjaman pun dapat diberikan perusahaan pinjol.
Pinjol dapat diibaratkan koin dengan dua sisi sama-sama saling melengkapi. Perusahaan pinjol sangat memerlukan peminjam dan sebaliknya peminjam memerlukan uang.
Bahkan perusahaan pinjol akan memberikan kemudahan pencairan, cukup foto KTP dan nomor rekening. Tanpa hitungan jam, uang cash langsung ditransfer ke rekening pribadi anda.
BACA JUGA:Harga Terbaru KPR 2023-2024, Gaji 4 Juta Sudah Bisa Miliki Rumah Subsidi Rp 162 Juta
Coba anda bandingkan dengan cara pinjaman konvensional di perbankan atau lembaga peminjam offline lainnya. Pinjaman online tidak ribet dan menghabiskan waktu anda hanya sekedar mengurus kelengkapan berkas pencairan dana.
Namun, dibalik kemudahan tentu ada potensi yang bisa membuat peminjam kelabakan menghadapi pinjol. Contohnya, ketika pinjaman sudah memasuki tenggat waktu pembayaran atau pelunasan.
Nah berikut ini, kami berikan trik agar anda tidak terjebak saat memutuskan untuk meminjam dana melalui aplikasi pinjol atau pinjaman online.
1. Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar
Ini paling penting, jangan salah pilih apalagi yang tidak teregister oleh penjamin yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan tanpa alasan, sebab dengan terdaftar di OJK maka aplikasi Pinjol yang akan anda pilih dipastikan layak.
BACA JUGA:Pinjaman Online Makin Populer di Indonesia, Ini Dia Provinsi dengan Utang Pinjol Terbanyak 2023
BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair dan Aman 2023, 5 Menit Dana Masuk Rekening
Dikutip dari beberapa sumber pemberitaan online, setidaknya ada sebanyak 127 perusahaan Pinjol dengan beberapa diantaranya beraplikasi yang bisa diunduh di playstore telah didaftarkan di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: