Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan-Grafis/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini telah tersedia fasilitas pinjaman hingga Rp 25 juta melalui program Dana Siaga yang ditawarkan.

Pengajuan pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2023 dapat dilakukan melalui fitur baru yang terdapat di aplikasi JMO (Jamsostek Online).

Angsuran pinjaman sebesar Rp 25 juta hanya sekitar Rp 130 ribuan per bulan, dengan tenor maksimal hingga 1,5 tahun atau 18 bulan.

Dana Siaga ini dirancang untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang membutuhkan dana mendesak.

BACA JUGA:Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA 1 Juta Lewat Julo, Cicilan Cuma Rp 196.667

Lalu, bagaimana cara mengajukannya? Berikut ini kami akan menjelaskan langkah-langkahnya khusus untuk Anda yang sedang membutuhkan pinjaman.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ya.

Jika Anda adalah peserta BPJS yang aktif, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO, baik dari perangkat Android maupun iPhone.

Kemudian, Anda bisa melakukan login atau membuat akun di aplikasi JMO dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Tanpa BPJSTKU, Ini Cara Mudah Meminjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening

Setelah berhasil login, langkah berikutnya adalah klik menu dengan tiga titik, dan Anda akan menemukan fitur Dana Siaga berlabel "Pinang Flexi - Pinjaman hingga Rp 25 juta."

Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman disediakan oleh Pinang Flexi. Selanjutnya, bacalah ketentuannya, dan jika Anda sudah memahami, klik "Saya Setuju."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: