Soal Penutupan Social Commerce TikTok Shop, Pemerintah Keluarkan 6 Aturan Lindungi UMKM
Aturan Terkait Social Commerce TikTok Shop yang Dikeluarkan Pemerintah-Grafis/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Beberapa hari ini, media sosial disibukkan dengan pro kontra penutupan TikTok Shop sebagai lapak online.
TikTok Shop yang merupakan social commerce memang menjadi platform paling diminati para reseller yang ingin menjual produk apapun.
Kabarnya, TikTok Shop dibanjiri produk-produk luar negeri yang dijual lebih murah ketimbang produk yang dihasilkan UMKM dalam negeri. Akibatnya, UMKM sulit bersaing dan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Protes UMKM ini kemudian ditanggapi Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan yang akhirnya melarang sosial commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial.
BACA JUGA:Nonton TikTok Bisa Dapat Saldo Gratis Rp350.000, Begini Caranya
BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Lagu Nemen NDX AKA yang Viral di Tiktok
Larangan itu kemudian akan diikuti dengan penerapan kebijakan oleh pemerintah yang mengatur kegiatan jual beli online di media sosial agar UMKM dalam negeri terlindungi.
Mengutip JawaPos.com bahwa Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas pada tanggal 25 September 2023, diambil langkah kebijakan untuk menutup TikTok Shop.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan ada beberapa aturan yang telah dirancang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan telah ditandatangani pada tanggal 25 September 2023.
Pertama, social commerce tidak diizinkan untuk melakukan transaksi secara langsung, melainkan hany diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.
BACA JUGA:Tips Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp300.000 Melalui Aplikasi Tiktok, Buruan Buktikan
BACA JUGA:Cair Rp 420 Ribu Cuma dari Nonton Video Mirip TikTok
Kedua, social commerce dan e-commerce harus diatur secara terpisah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Ketiga, aturan ini akan mencakup daftar produk impor yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: