DC AdaKami Langgar SOP, Ini Cara Lapor Jika Mendapat Perlakuan Penagihan di Luar Batas Etika

DC AdaKami Langgar SOP, Ini Cara Lapor Jika Mendapat Perlakuan Penagihan di Luar Batas Etika

Cara Laporkian DC AdaKami yang Langgar SOP Penagihan-Grafis/BE-

Jika memang melanggar, AFPI akan memberikan penandaan atau flagging yang berarti orang tersebut tidak akan dipekerjakan sebagai DC oleh perusahaan fintech manapun jika keputusannya adalah dikeluarkan.

AdaKami menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban agar menghubungi nomor layanan konsumen AdaKami 15000-77.

BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

BACA JUGA:Lagi, Harga BBM Pertamina Naik Hingga Rp 1.300 Per 1 Oktober 2023

Penyedia Pinjol ini kemudian memastikan tidak ada layanan akses whatshapp AdaKami dan mereka hanya memiliki akun IG resmi AdaKami yakni @adakami.id yang sudah terverifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: