Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji-grafis/BE-rumah.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menawarkan beberapa produk pinjaman perumahan, termasuk jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Nah, bagi Anda yang bingung ingin memperbaiki rumah tetapi belum memiliki cukup dana, pinjaman Renovasi Perumahan BPJAMSOSTEK salah satu solusinya.

Anda bisa mengajukan pinjaman renovasi rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan limit hingga Rp 200 juta dengan tenor panjang dan suku bunga jauh lebih ringan.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memahami syarat dan ketentuan pengajuan PRP yang diulas dalam artikel ini.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

Berikut adalah syarat dan cara Mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan yang dirangkum dari lama resmi BPJAMSOSTEK :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Individu harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
  3. Perusahaan tempat individu bekerja harus memiliki administrasi kepesertaan dan iuran yang tertib.
  4. Rumah yang akan direnovasi harus milik pribadi, dengan bukti berupa sertifikat dan IMB atas nama pemohon atau pasangan.
  5. Pemohon tidak boleh pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
  6. Individu harus terdaftar minimal di tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
  7. Pemohon tidak boleh bekerja di perusahaan yang termasuk dalam kategori PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah, tenaga kerja, dan program.
  8. Pemohon harus mendapatkan persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
  9. Jika suami atau istri adalah peserta BPJAMSOSTEK, hanya satu dari mereka yang dapat mengajukan KPR.
  10. Pemohon harus mematuhi syarat dan ketentuan KPR yang berlaku di bank penyalur, serta ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas perbankan.
  11. Pemohon tidak boleh menunggak pembayaran iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

BACA JUGA:Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

BACA JUGA:Promo BCA Expo 2023, Dapatkan Bunga Spesial KPR 2,75 % dan DP KSM Mulai Rp 888.000

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman renovasi rumah BPJS:

  1. Pinjaman harus digunakan untuk renovasi rumah peserta, yang harus dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta atau pasangan peserta, serta IMB.
  2. Jangka waktu maksimal untuk pinjaman adalah 15 tahun.
  3. Maksimal besaran pinjaman renovasi perumahan adalah Rp200 juta.
  4. BPJS tidak mematok besaran gaji sebagai syarat pengajuan pinjaman; yang penting adalah menjadi peserta.
  5. Jika kamu memenuhi semua persyaratan dan ketentuan di atas, kamu bisa mengajukan pinjaman renovasi rumah dengan langkah-langkah berikut:
  6. Ajukan kredit dan lakukan verifikasi awal SLIK OJK di Bank BTN.
  7. Bank BTN akan mengirimkan permohonan kredit dan fotokopi kartu peserta atau sertifikat ke BPJAMSOSTEK.
  8. BPJS akan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
  9. Pengajuan pinjaman renovasi rumah akan direalisasikan jika tidak ada kendala dalam persyaratan.

BACA JUGA:Aturan Baru November 2023, BCA Tutup Rekening Dengan Saldo yang Hanya Segini

BACA JUGA:Mau Saldo LinkAja, Gopay Atau Pulsa Gratis? Yuk Isi Survei Wisatawan Nusantara 2023 BPS

Persyaratan Dokumen Pengajuan Pinjaman:

  • KTP Suami dan Istri
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Buku atau Akta Nikah (pasangan menikah).
  • Surat/Akta Cerai bagi yang sudah bercerai.
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  • Rekening Koran tabungan payroll 3 bulan terakhir.
  • Copy sertifikat, IMB dan PBB 
  • Copy kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah tindakan yang perlu Anda lakukan sesuai ketentuan program pinjaman Bank BTN:

  • Lengkapi semua berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service di Kantor Cabang.
  • Kelengkapan dokumen dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan.
  • Setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon.
  • Selanjutnya, lakukan penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan.
  • Terakhir, Anda akan menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan sesuai dengan ketentuan program.
  • Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah ini dengan cermat sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: