Undang-Undang ASN Disahkan, Ini Harapan Ketua DPRD Belitung Timur Terhadap Honorer

Undang-Undang ASN Disahkan, Ini Harapan Ketua DPRD Belitung Timur Terhadap Honorer

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja--

Akibatnya, banyak tenaga honorer yang tidak linear antara jenjang pendidikan dengan kebutuhan formasi ASN PPPK.

"Nah ini yang tidak kami inginkan. Harapan kami selesaikan dan mudah-mudahan setahun selesai dan memang ada peluang agar semua tenaga honorer itu diperhatikan," pinta Fezzi.

BACA JUGA:Daftar Langsung Cuan, Sikat Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu dari Website Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Diakui Fezzi, DPRD Kabupaten Beltim bersama seluruh DPRD se Provinsi Bangka Belitung setahun silam pernah berkirim surat Kemenpan RB. 

Intinya meminta agar tidak ada pemutus hubungan kerja honorer. Ia yakin, hal ini mungkin sedikit banyak berdampak pada Undang-Undang tentang ASN yang baru saja disetujui perubahannya.

Diminta komentarnya soal pendapatan honorer yang tidak boleh dikurangi atau diubah, Fezzi memastikan dalam pembahasan KUAPPAS APBD 2024 memang terdapat pemotongan DAU dari pusat. 

Namun politisi PDI Perjuangan Kabupaten Belitung Timur itu mendorong agar pemotongan pendapatan ASN tidak terjadi hanya karena alasan anggaran.

BACA JUGA:Anda Sakit Gigi? Ini Dia 7 Cara Ampuh untuk Mengatasinya Secara Alami

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Cepat Cair Tanpa KTP, Hanya Hitungan Menit Dana Langsung Masuk Rekening

"Intinya, jangan sampai ada pemotongan-pemotongan. Dari pusat ini kan pemotongan seluruh Indonesia (DAU), jangan mengganggu tunjangan penghasilan ataupun gaji dari kawan-kawan," tukas Fezzi.

"Baik itu ASN maupun honorer, jadi tidak ada istilah ada pemotongan DAU mengganggu gaji, tunjangan honor honorer maupun ASN maupun honorer," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: