Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Bakal Digodok Ulang, Ini Fokusnya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Bakal Digodok Ulang, Ini Fokusnya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih--Wikipedia

Komisi X DPR RI juga mendorong HPI berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia pramuwisata.

BACA JUGA:Heboh Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023, BKN Bilang Begini

Ada tiga hal yang penting diselesaikan dalam praktek jasa pramuwisata.

Pertama, banyak terdapat pramuwisata ilegal atau tidak memiliki lisensi dan hanya bermodalkan sertifikasi kompetensi.

Kedua, pramuwisata bekerja tidak sesuai dengan kode etik dan hanya berpijak pada peraturan pemerintah atau peraturan pejabat terkait yang tidak tetap.

Ketiga, terdapat dikotomi profesi pramuwisata sehingga menjadikan eksistensi organisasi pramuwisata tidak memiliki legitimasi secara menyeluruh.

Dalam implementasinya kedepan, Perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 akan diikuti aturan turunannya seperti keputusan menteri pariwisata, pos dan telekomunikasi nomor KM 82/PW.102/MPPT-88 tentang Pramuwisata dan Pengatur Wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: