Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Bakal Digodok Ulang, Ini Fokusnya
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih--Wikipedia
BELITONGEKSPRES.CO.ID - DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Banyak pihak berharap, revisi akan menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas kepariwisataan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga akan mengatur privatisasi sektor wisata oleh investor supaya tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Dikutip dari antaranews.com, Selasa (10/10), perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan memiliki lima hal pokok.
BACA JUGA: Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep akan Berkunjung ke Belitung, Ini Agendanya
Pertama, perlunya keseimbangan peran para pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku industri maupun masyarakat serta komunitas dalam pembangunan pariwisata.
Kedua, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan pariwisata daerahnya demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketiga, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas karena dianggap lebih mengetahui kebutuhan masing-masing.
Keempat, penerapan konsep ekonomi kreatif pariwisata untuk mengantisipasi perkembangan pariwisata dunia ke depan.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Belitung Dipecat, Coreng Nama Baik Institusi Polri
Terakhir, ada penetapan kawasan khusus untuk mempercepat dan menstimulasi pembangunan pariwisata daerah dan pengaturan kawasan pariwisata khusus yang menjamin keberlangsungan usaha pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat dan daerah.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, guna mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi pramuwisata maka langkahnya adalah revisi Undang-Undang.
"Kami setuju revisi UU Kepariwisataan harus fokus terkait keberadaan pramuwisata, sampai sejauh mana regulasinya nanti bisa di diskusikan," ujarnya.
Syaiful juga mendukung usulan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) terkait regulasi untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan khususnya bidang pramuwisata/pemandu wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: