Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Rabu, Ini yang Harus Dilakukan Pelamar
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Rabu (12/10/2023)--sumeks.co
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak akan ada lagi perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Oleh karenanya, para pelamar CPNS dan PPPK yang belum menyelesaikan pendaftaran agar harus segera submit maupun resume.
BKN sudah memberikan kesempatan perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK hingga tanggal 11 Oktober 2023 dan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB, Rabu malam.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suhermen berharap peserta memanfatkan penambahan waktu dengan segera menyelesaikan pendaftaran.
Suhermen bilang, tidak ada perpanjangan pendaftaran karena perlu waktu untuk melaksanakan tahap-tahap berikutnya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Gunakan Sistem CAT, Waspada Aksi Penipuan
BACA JUGA:Heboh Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023, BKN Bilang Begini
"Jadwalnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober pukul 23.59 WIB. Ingat, besok malam terakhir," kata Suharmen seperti dilansir dari jpnn.com, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Nur Hasan mengungkapkan penyebab hingga terjadi perpanjangan waktu pendaftaran.
Menurutnya, para peserta masih banyak yang belum mengakhiri pendaftaran submit dan resume menjelang penutupan pendaftaran sebagaimana jadwal sebelumnya.
Akibatnya, hari terakhir waktu normal pendaftaran masih ada 39% dari total pelamar formasi yang belum menyelesaikan pendaftaran sejak dibuka tanggal 20 September 2023.
BACA JUGA:Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini
BACA JUGA: Oknum ASN Belitung Dikabarkan Tertangkap Selingkuh di Kamar Hotel, Ini Reaksi Sanem
Adapun alasan yang diduga menjadi penyebab server terganggu pada tanggal 9 Oktober lalu adalah banyaknya pelamar yang berupaya menyelesaikan proses pendaftaran pada jam-jam terakhir menjelang penutupan. Sehingga sistem SSCASN macet dan sulit diakses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: