Kejagung Terus Usut Modus Korupsi PT Timah, Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?
Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat apresiasi luar biasa dari publik karena terus mengusut modus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, sejumlah modus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Timah Tbk di Babel dari penyelidikan kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Akan tetapi, apresiasi positif ke Kejagung tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pengungkapan dugaan korupsi justru oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Babel.
Kejati Babel yang sudah 4 tersangka kasus korupsi PT Pelindo Pangkalbalam dan diumumkan pada saat HUT Adyaksa beberapa bulan lalu, tiba-tiba dihentikan. Dalihnya, baru potensi kerugian negara.
BACA JUGA:Bantu UMKM, Beliadi Promosikan Pecal Mak Wa Belitung Melalui Medsos
BACA JUGA:Ternyata Ini Sejumlah Modus Korupsi Timah di Babel yang Didalami Kejagung
Tak pelak, penghentian pengusutan dugaan Tipikor PT Pelindo Pangkalbalam, atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 ini, menuai banyak kecaman.
Sebab, pada saat pengumuman kasus ini tegas dikatakan ada perlakuan beda antar 6 perusahaan pelayaran? Berarti, di situ bukan lagi potensi, tapi sudah ada perlakuan yang tidak sesuai aturan dan itu menjadi indikasi ada keterlibatan pihak swasta.
Sementara, tersangka baru ditetapkan dari kalangan PT Pelindo, lalu pihak swasta yang dikatakan ada perlakuan beda, belum ada penjelasan lebih jauh. Namun tiba-tiba kasus sudah dihentikan?
Aktivis Penggiat Anti Korupsi Babel, Dr Marshal Imar Pratama mengatakan, padahal publik di Babel menunggu-nunggu adanya tersangka dari pihak swasta tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Korupsi Timah Klaster BUMN dan Pemda di Babel, Begini Modusnya
Dr Marshal sedari awal menilai, perkara dugaan Tipikor atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 PT Pelindo Pangkalbalam telah membuat gaduh.
Hal itu karena pernyataan penghentian penanganan perkara atau SP3 oleh pihak Kejati Babel yang tidak diinformasikan secara utuh kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: