Ternyata Ini Sejumlah Modus Korupsi Timah di Babel yang Didalami Kejagung
Ilustrasi: Tindak Pidana Korupsi Timah--
BELITONGEKSPES.CO.ID - Sebagai daerah penghasil bijih timah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tak luput dari persoalan korupsi timah. Selain merugikan negara, korupsi timah juga telah menyengsarakan masyarakat di Bangka Belitung.
Dalam kegiatan Webinar Nasional, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mugopal menyatakan ada 2 dua modus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung yakni cluster BUMN dan cluster Pemerintah Daerah.
Ia juga menyatakan Webinar bertema 'Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA' merupakan langkah memberantas tindak pidana korupsi pertambangan bijih timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut dia, modus korupsi di bidang pertambangan dapat berupa penambangan tanpa izin, penyampaian laporan keterangan palsu, operasi produksi di tahapan eksploitasi, pemindahtanganan perizinan kepada pihak lain hingga tidak melaksanakan reklamasi pascatambang.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Korupsi Timah Klaster BUMN dan Pemda di Babel, Begini Modusnya
Selain itu, korupsi di bidang pertambangan juga mensinyalir adanya suap atau gratifikasi pengurusan izin, pemanfaatan hutan secara ilegal, tidak melaksanakan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.
Ditambah dengan manipulasi data ekspor yang berdampak pada PNBP negara, penyimpangan pada Domestic Market Obligation (DMO), perizinan tidak di delegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif hingga mafia tambang yang menjadi backing tambang ilegal.
"RKAB ini salah satu modus yang disampaikan yang sedang ditangani. Seolah-olah RKAB ini sudah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusan RKAB itu," sebut Indra. (antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: