Gantikan Suganda Sebagai Pj Gubernur Babel, Ini Sosok Safrizal
Sosok Safrizal yang menggantikan Suganda Pandapotan Pasaribu Pj Gubernur Babel--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Suganda Pandapotan Pasaribu dicopot dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pj Gubernur Babel yang baru menjabat 31 Maret 2023 itu, akan digantikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.
Rencananya, Senin (13/11/2023), Safrizal akan dilantik menjadi Pj Gubernur Babel menggantikan Suganda Pandapotan Pasaribu, yang juga Sekjend Ombudsman RI.
Safrizal adalah pria kelahiran Banda Aceh 21 April 1970. Dia tercatat pernah menjadi Pj Gubernur Kalimantan Selatan sekitar 6 bulan dari 18 Februari 2021 - 25 Agustus 2021.
Hal yang menarik adalah bahwa Safrizal telah dua kali masuk dalam nominasi sebagai penjabat Gubernur Aceh dalam pengajuan kepada Presiden RI, namun tidak dipilih dalam kedua kesempatan tersebut.
Pertama, pada Juni 2022, Safrizal masuk dalam nominasi yang diajukan oleh DPR Aceh bersama dengan dua kandidat lainnya, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) dan Achmad Marzuki (mantan Pangdam Iskandar Muda). Namun, Presiden RI Joko Widodo pada saat itu memilih Achmad Marzuki.
Kedua, pada tahun 2023, Safrizal memiliki kesempatan kedua sebagai Pj Gubernur Aceh, tetapi nama Safrizal tidak dimasukkan oleh DPR Aceh.
Meskipun demikian, Mendagri Tito Karnavian memasukkan nama Safrizal bersama dengan Bustami Hamzah (Sekda Aceh) dan Achmad Marzuki. Sekali lagi, Joko Widodo kembali memilih Ahmad Marzuki.
Yang menarik adalah bahwa meskipun Safrizal gagal dua kali menjadi Penjabat Gubernur Aceh, ia malah ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel).
Meskipun bukan putra daerah, Safrizal, sesuai dengan jabatannya di Kemendagri, tentu memiliki pemahaman mendalam terhadap beberapa permasalahan wilayah Babel.
Sampai saat ini, Babel masih menghadapi kendala terkait Pulau 7 yang termasuk dalam peta Wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Jabatan Safrizal sebagai kepala Direktorat yang berwenang menyusun kode administrasi kewilayahan di seluruh Indonesia menjadi relevan dalam konteks ini.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan lepasnya Gugusan Pulau Tujuh dari Babel diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Meskipun pada tahun yang sama, Keputusan ini diubah menjadi Nomor 100.1.1-6617 tahun 2022, namun esensinya tetap tidak berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos