Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung

Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung

Ilustrasi: Kasus korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung--

BACA JUGA:Kasihan, Kakek Tua Renta Terjerat Korupsi Karena Ulah Sang Menantu, Ini Pengakuannya

Heryandi juga mengajukan permohonan untuk melakukan pengukuran terhadap lahan miliknya. Pada tanggal 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD, mereka turun ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pihak lain yang menguasai lahan.

Selanjutnya, pada tahun 2022, Heryandi memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan.

Sebelum persidangan dimulai, upaya mediasi dilakukan. Di saat-saat tersebut, pihak Franky secara tiba-tiba menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi.

Kejadian ini agak mencurigakan, mengingat sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Akibat adanya SKT ganda tersebut, gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.

Meski mengalami kegagalan, Heryandi tidak kehilangan semangat untuk memperjuangkan hak miliknya. Pada tahun yang sama, dia kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang pada tanggal 2 Maret 2022, dan gugatan tersebut diperbaiki pada tanggal 19 April 2022.

BACA JUGA:Kejagung Terus Usut Modus Korupsi PT Timah, Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?

BACA JUGA:Ternyata Ini Sejumlah Modus Korupsi Timah di Babel yang Didalami Kejagung

"Pokok gugatannya adalah membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap memiliki cacat hukum," ungkap Heryandi.

Namun, upayanya kembali tidak berhasil. Tanpa menyerah, Heryandi merasa bingung menghadapi situasi tersebut, sehingga akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan dengan mengajukan permohonan ke Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, Heryandi juga berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, lahan yang diduga direbut oleh PT GFI bukan hanya miliknya sendiri seluas 2 hektar, tetapi juga melibatkan kepemilikan saudari kandungnya, seperti Heryantini Basri (2 hektar), Parmi Mastuti (2 hektar), Asrin Karim (2 hektar), dan beberapa pemilik lainnya, dengan total luas mencapai 16 hektar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: