LKBH Belitung Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum Dengan Kanwilkumham Tahun Anggaran 2024

LKBH Belitung Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum Dengan Kanwilkumham Tahun Anggaran 2024

Ketua LKBH Belitung menunjukan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kemenkum HAM Babel usai ditandatangani Senin 22 Januari 2024 siang.--Dok LKBH Belitung

Kakanwil Harun mengimbau kepada Para Ketua OBH untuk memaksimalkan anggaran yang tersedia secara optimal serta menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang agar Triwulan II mencapai target penyerapan sebesar 50 persen sehingga tidak terjadi pemotongan anggaran.

Harun juga menyarankan kepada semua OBH yang hadir pada kegiatan itu untuk melakukan evaluasi internal secara berkala dan  jaga kualitas layanan (fasilitas dan SDM), serta pelihara integritas dengan tidak meminta imbalan kepada klien. 

“koordinasikan dengan Kantor Wilayah saat menemui kendala di lapangan,” kata Harun kepada para Ketua OBH.

BACA JUGA:Bantuan Hukum Gratis Kanwil Kemenkumham Babel Serap Maksimal Anggaran 2023

Harun mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun pelaksanaan verifikasi dan reakreditasi OBH. Ia berharap OBH dapat memanfaatkan waktu serta mempersiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan.

"Tim yang akan melakukan penilaian dan perekrutan OBH sangat profesional dan ahli di bidangnya," katanya.

“Pedomani Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum,” pesan Harun.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Keimigrasian, Donny, Kepala Biro Hukum Provinsi Babel, Harpin, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH, M Ariyanto beserta jajaran, para anggota tim pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum Babel, serta para ketua OBH di Provinsi Kepulauan Babel.

Sementara itu, pendiri dan sekaligus Ketua LKBH Belitung, Heriyanto mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang memberikan peningkatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Babel.

BACA JUGA:Hukum Main Trade Dalam Agama Islam, Halal atau Haram?

Dengan peningkatan anggaran menunjukkan bahwa pemerintah pusat peduli terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu untuk dapat  mengakses keadilan (acces to justice) baik diluar maupun di dalam pengadilan.

"Alhamdulillah pada tahun anggaran 2024 ini LKBH Belitung mendapatkan alokasi pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp80.000.000 untuk Litigasi dan Rp10.570.000 untuk Non-Litigasi. Semoga dengan bantuan anggaran ini, kami bisa berbuat dan memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat/pengacara," terang Heriyanto.

“Ini adalah suatu wujud nyata, dimana negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah memberikan jaminan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk dapat mengakses dan mendapatkan keadilan sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata  Heriyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: