WBP Lapas Tanjungpandan Bisa Konsultasi Hukum Gratis, Begini Caranya

WBP Lapas Tanjungpandan Bisa Konsultasi Hukum Gratis, Begini Caranya

Ketua LKBH Belitung Heriyanto dan Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Mahendra Sulaksana melakukan penandatangan kerja sama, Senin (27/3/2023)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, kini bisa berkonsultasi hukum gratis dengan Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Belitung.

Pasalnya Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan LKBH Belitung telah melakukan penandatangan kerja sama (Mou)penyelenggaraan dan bantuan hukum. Kerja sama tersebut dilaksanakan, Senin (27/3/2023).

Ketua LKBH Belitung Heriyanto SH MH mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga binaan. Khususnya yang sedang menjalani sidang.

"Kerja sama ini meliputi pemilu hukum, konsultasi hukum hingga penelitian hukum, mediasi dan lainnya," kata Heriyanto kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Pabrikan Tiongkok Gempur Indonesia, Produsen Mainan Lokal Sulit Bersaing

BACA JUGA:SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya

Heriyanto memaparkan, kerjasama ini merupakan perpanjangan MoU tahun lalu. Di tahun 2022, Lapas Kelas II B Tanjungpandan telah melakukan kerja sama dengan LKBH Belitung.

Namun berakhir di Bulan Maret 2023. Sehingga tahun ini, kerja sama tersebut telah diperpanjang. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan Mahendra Sulaksana.

"Dengan adanya kerjasama bantuan hukum ini, warga binaan yang butuh konsultasi hukum dapat menyampaikan kepada pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan," paparnya.

"Selanjutnya pihak lapas akan menghubungi LKBH Belitung untuk memberikan konsultasi hukum kepada warga binaan tersebut," tandas Heriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: