Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Belitung Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Belitung Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD Belitung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Irwan Munir Kamis 1 Februari 2024-Reza/Babel Pos-

Namun, uang itu justru disalahgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan kepada beberapa perusahaan lain, seperti PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI), dan KOP.

Tim JPU menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip keuangan negara yang teratur, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos