Ancaman Pemilu 2024, Serangan Fajar Politik Uang Berikut Aturan dan Sanksi

Ancaman Pemilu 2024, Serangan Fajar Politik Uang Berikut Aturan dan Sanksi

Ilustrasi: Aturan dan Sanksi Serangan Fajar Politik Uang--

Selain itu, Pasal 286 ayat (1) menyatakan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melanggar pasal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu, maka bisa dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran ini harus terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sanksi administratif ini tidak menghapus sanksi pidana. Ada tiga jenis sanksi pidana untuk politik uang. Pasal 523 ayat 1 mengatur, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Lalu Pasal 523 ayat 2 menetapkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta”.

BACA JUGA:Cepat Cair, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2024 Rp500 Ribu - Rp20 Juta, Cicilan Mulai Rp42.268

BACA JUGA:2 Bank BUMN Cetak Rekor Laba dan Harga Saham Tertinggi

Terakhir, Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Artikel ini juga telah tayang di disway.id dengan judul: Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: