Jokowi Tandatangani Perpres Publisher Rights, Tidak Berlaku Bagi Kreator Konten

Jokowi Tandatangani Perpres Publisher Rights, Tidak Berlaku Bagi Kreator Konten

Presiden RI, Joko Widodo hadir di acara puncak HPN 2024.--Disway.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai publisher rights yang secara resmi dikeluarkan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Jokowi menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku pada perusahaan atau organisasi penerbit, dan tidak mengatur konten yang diproduksi oleh kreator konten. 

"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital," Kata Jokowi.

BACA JUGA:HPN 2024, PWI Belitung: Pers Berperan Penting Wujudkan Pemilu Damai

Ia menambahkan bahwa penerbit lebih tepat ditetapkan sebagai subjek yang terlibat dalam aturan tersebut.

Jokowi menegaskan bahwa pemberian pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dan mengurangi konten negatif di industri pers. 

Selain itu, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional.

"Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas dan adil bagi kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital," ujar Jokowi. 

Dia menyatakan bahwa Perpres bukanlah upaya untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan muncul dari keinginan dan inisiatif insan pers.

BACA JUGA:Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana, Politisi NasDem: Terlalu Dini Bahas Koalisi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun mengapresiasi penandatanganan Perpres yang mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights. 

Dia menyatakan bahwa konsep peraturan tersebut telah berlangsung, dipersiapkan dan didiskusikan selama tiga tahun.

"Kita bangga meskipun tentu saja pemerintah ingin agar Perpres ini nanti bisa membantu daya hidup dari pers Indonesia sekaligus membuat pers Indonesia dapat kembali eksis sebagai pilar demokrasi yang keempat," ujar Hendry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway