Hingga 1 Maret Harga Gas Elpiji Tak Berubah, untuk Tabung 5,5 dan 12 Kg
Ilustrasi gas elpiji.--Freepik
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Harga gas elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg pada 1 Maret 2024 tidak akan berubah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini terjadi setelah evaluasi dilakukan pada tren Contract Price Aramco (CPA) pada bulan November tahun 2023 lalu.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa saat ini dan hingga 1 Maret mendatang, harga tabung gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg tidak mengalami kenaikan dan tetap sama.
Irto Ginting juga menambahkan bahwa saat ini belum ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang termasuk ke dalam gas nonsubsidi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa harga gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada 1 Maret 2024 mendatang akan sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah pada bulan November tahun lalu.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa untuk Pengguna Terdaftar
Sebelumnya, pada bulan November tahun lalu, Patra Niaga Irto Ginting telah mengatakan bahwa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mendapatkan penyesuaian dalam periode tertentu seperti yang dilakukan pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Penyesuaian harga tersebut akan mengikuti tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) dan juga mempertimbangkan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar.
Oleh karena itu, Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian harga yang dilakukan pada gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg tersebut juga merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan pada tren CPA pada periode November 2023.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Ringkus 4 Pencuri LPG 3 Kg, Di antaranya Warga Lampung
Saat ini, harga satuan rupiah per kilogram (Rp/kg) dipengaruhi oleh melemahnya nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah. Namun, Patra Niaga Irto Ginting menyatakan bahwa pihaknya akan terus merangkum tren harga pada masa yang akan datang.
Hal ini bisa dilihat dari keputusan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan harga seluruh produk elpiji nonsubsidi, termasuk varian Bright Gas dan elpiji, yang telah diberlakukan per 22 November tahun lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway